Tingkatkan Nilai Ekonomi UMKM, Kanwil Kemenkumham Kalteng Dorong Percepatan Sertifikasi Kekayaan Intelektual

MUARA TEWEH, Beritakalteng24.com — Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, Budi Haryono, menegaskan bahwa kepemilikan merek yang sah merupakan variabel kunci dalam meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal tersebut disampaikannya saat mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam acara Audiensi dan Penyerahan Sertifikat Hak Cipta Desain Batik di Aula Rumah Jabatan Bupati Barito Utara, Selasa (3/2/2026).

Budi memaparkan bahwa potret pasar saat ini menunjukkan fakta bahwa produk dengan kualitas serupa dapat memiliki selisih nilai jual yang signifikan apabila didukung oleh merek yang kuat dan memiliki kekuatan hukum. Pendaftaran kekayaan intelektual (KI) bukan sekadar urusan administrasi, melainkan instrumen perlindungan diri atas karya, inovasi, dan identitas autentik sebuah produk.

“Jika sebuah produk sudah terdaftar secara legal, perlindungan hukumnya menjadi sangat kuat. Hal ini krusial untuk mencegah klaim sepihak atau praktik peniruan oleh pihak lain yang dapat merugikan inovator asli,” jelas Budi Haryono.

Lebih lanjut, ia menyoroti masih minimnya pencatatan Indikasi Geografis (IG) di wilayah Kalimantan Tengah. Hingga saat ini, baru terdapat lima indikasi geografis yang terdaftar, padahal potensi kekayaan lokal, khazanah budaya, dan produk khas daerah di Kalimantan Tengah, termasuk Barito Utara, dinilai sangat melimpah. Kondisi ini menjadi sinyal penting perlunya peningkatan kesadaran kolektif untuk melindungi kekayaan intelektual komunal.

Sejalan dengan penetapan tahun 2026 sebagai “Tahun Paten”, Kemenkumham berharap akan lahir lebih banyak invensi dan paten dari daerah. Budi secara khusus memberikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang tengah menyusun regulasi daerah terkait perlindungan UMKM dan kekayaan intelektual.

“Kami juga mendorong lembaga seperti Koperasi Merah Putih untuk mulai mendaftarkan merek kolektif. Langkah ini jauh lebih efisien, terjangkau, dan memberikan perlindungan hukum bersama bagi para pelaku usaha di bawah naungan koperasi,” tambahnya.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkumham, Barito Utara diharapkan mampu menciptakan ekosistem industri kreatif yang aman secara hukum. Penguatan aspek legalitas ini menjadi fondasi bagi produk-produk lokal Bumi Iya Mulik Bengkang Turan untuk merambah pasar yang lebih luas dengan identitas yang terlindungi.(Red)