TPPU Rp141 Miliar, David Wagono Divonis 14 Tahun Penjara

PANGKALAN BUN, Beritakalteng24.com – Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada terdakwa David Wagono dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan PT Irvan Pratama sekitar Rp141 miliar. Putusan dibacakan Majelis Hakim dalam sidang pada Senin (29/12/2025).

Selain pidana penjara, David Wagono juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Majelis Hakim menyatakan David Wagono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum. Hakim menilai perbuatan terdakwa berdampak serius karena melibatkan nilai kerugian yang besar serta merugikan pihak perusahaan.

Dalam perkara yang sama, istri terdakwa, Tjenche, juga dinyatakan bersalah. Majelis Hakim menjatuhkan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Keduanya dinilai berperan aktif dalam upaya menyamarkan dan mengalihkan hasil kejahatan.

Selain menjatuhkan pidana, pengadilan memerintahkan seluruh barang bukti yang disita selama proses penyidikan dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada pihak yang berhak, yakni PT Irvan Pratama, sebagai bentuk pemulihan kerugian.

Kuasa hukum PT Irvan Pratama, Poltak Silitonga, SH, MH, mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilainya telah mempertimbangkan fakta persidangan secara menyeluruh.

“Putusan ini menjadi bukti bahwa pengadilan tidak memberikan ruang bagi kejahatan pencucian uang. Seluruh aset hasil kejahatan dirampas dan dikembalikan kepada klien kami,” ujar Poltak Silitonga usai persidangan.

Ia berharap putusan tersebut menjadi pesan tegas bahwa hukum hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian bagi pihak yang dirugikan. (Yo/red)