Tudingan Politik Uang dalam PSU Pilbup Barito Utara Tak Terbukti

Kalteng, Nasional99 Dilihat

JAKARTA, Beritakalteng24.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara yang diajukan pasangan calon Jimmy Carter–Inriaty Karawaheni (Jimmy–Inri). Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan, Rabu (17/9/2025).

Dalam dalilnya, pemohon menuding pasangan calon nomor urut 1 melakukan praktik politik uang melalui relawan. Namun, MK menilai bukti yang diajukan tidak cukup kuat. Video yang ditampilkan dianggap samar, sedangkan uang Rp300 ribu yang diberikan kepada sebagian relawan diyakini sebagai imbalan kerja, bukan untuk memengaruhi pemilih.

“Tidak terdapat persesuaian rangkaian peristiwa dan alat bukti yang saling menguatkan akan kebenaran dalil pemohon mengenai praktik money politics,” ujar Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah.

Mahkamah juga menegaskan, honor relawan tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai politik uang karena belum ada regulasi yang mengatur secara jelas. Meski begitu, MK mendorong agar praktik semacam ini diatur lebih tegas ke depan demi menjaga integritas pemilu.

Selain itu, dalil mengenai distribusi surat pemberitahuan pemungutan suara (C.Pemberitahuan-KWK) juga ditolak. MK menilai, pemilih tetap bisa menggunakan hak pilih dengan KTP-el meski tidak menerima formulir tersebut.

Dengan putusan ini, MK menyatakan permohonan Jimmy–Inri tidak dapat diterima dan mengukuhkan kemenangan pasangan calon nomor urut 1, Shalahuddin–Felix, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara periode 2025–2030. (red)