PURUK CAHU, Beritakalteng24.com – Wakil Bupati Murung Raya, H. Rahmanto Muhidin menyoroti tingginya angka perceraian di wilayahnya yang belum diimbangi dengan kesadaran masyarakat untuk mengurus dokumen resmi, khususnya akta cerai. Kondisi ini kerap menimbulkan kendala bagi warga ketika hendak mengurus dokumen kependudukan baru seperti Kartu Keluarga (KK).
“Banyak warga yang sudah bercerai tapi belum memiliki dokumen akta cerai. Ketika ingin membuat KK baru, mereka terkendala karena dokumen ini tidak ada. Ini terus berulang,” ujar Rahmanto saat ditemui di Puruk Cahu, Rabu (6/8/2025).
Menurutnya, permasalahan tersebut tidak hanya berdampak pada administrasi kependudukan, tetapi juga pada hak-hak anak dan pelayanan publik lainnya. Untuk itu, ia menilai perlu adanya langkah cepat dan terkoordinasi antarinstansi.
“Disdukcapil perlu membuat program kerja sama dengan pengadilan agama dan pengadilan negeri. Harus ada MoU resmi agar proses penerbitan akta cerai bisa lebih cepat dan mudah bagi masyarakat,” tegasnya.
Rahmanto menambahkan, pemerintah daerah akan terus berupaya menghadirkan layanan administrasi yang responsif dan inklusif. “Kerja sama yang sudah ada perlu diperkuat, baik dari sisi pelayanan, sistem administrasi, hingga ketersediaan tempat untuk pelaksanaan layanan terpadu. Kita dorong program ini bisa direalisasikan lewat anggaran perubahan tahun 2025,” pungkasnya.(y)






