Warga Sekitar Areal Tuntut Plasma dari PT TASK 3

Kalteng15 Dilihat
banner 468x60

SAMPIT, Beritakalteng24.com – Ratusan warga Desa Luwuk Ranggan dan Desa Jemaras Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, yang bergabung dalam Koperasi Jemaras Maju Bersama, menggelar aksi demonstrasi di depan pintu gerbang masuk PT TASK 3, Kamis (19/12/2024) Siang.

Dalam aksi ini, warga menutut kepada PT TASK 3 untuk segera merealisasikan kebun plasma kepada warga yang berada di sekitar perusahaan. Padahal, perusahaan sejak awal kehadirannya menjanjikan kebun plasma kepada warga yang berada di sekitar areal perusahaan.

banner 336x280

Aksi yang sempat menutup akses masuk masuk ke perusahaan itu, dipicu akibat kebun plasma yang sudah lama dijanjikan oleh pihak perusahaan, akan tetapi belum direalisasikan. Sehingga membuat warga setempat gusar.

“Kami menutut hal plasma yang sudah lama dijanjikan. Kami juga sudah berunding dan mendapatkan kesepakatan dengan perusahaan, bahkan ada keputusan Bupati Kotim yang telah menyetujui hak kami itu,” ujar Koordinator Aksi, Kilaturahman.

Tidak hanya warga di Desa Luwuk Ranggan dan Desa Jemaras yang merasa dirugikan, akan tetapi juga desa-desa lain di sekitar wilayah tersebut juga ikut merasakan ketidakpastian yang sama.

“Jika tuntutan kami terus diabaikan, maka kami beserta warga desa lainnya yang memiliki masalah serupa akan ikut serta dalam aksi seperti hari ini,” tuturnya dengan tegas pada saat orasi.

Perlu diketahui, sejak beberapa tahun terakhir masyarakat mengeluhkan terkait keterlambatan realisasi pembagian plasma. Padahal peraturan pemerintah secara tegas mewajibkan perusahaan memberikan plasma sebesar 20 persen dari luasan areal kebunnya.

Akibatnya, kehadiran perusahaan seakan-akan mengabaikan kehidupan masyarakat di sekitar areal perusahaan.

“Kami hanya ingin hak kami diberikan. Kami juga sudah lama menunggu, tetapi tidak ada juga kepastian dan kejelasan dari pihak perusahaan,” ungkap Kilat.

Warga berharap, agar tuntutan yang mereka sampaikan bisa direspon pihak perusahaan. Demi kemajuan masyarakat yang berada di sekitar kebun.

Untuk diketahui Pelaksanaan aturan plasma terdapat dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007, untuk mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Perusahaan ini dituding tidak mematuhi peraturan tersebut. Bahkan, janji merealisasikan 20 persen plasma sampai saat ini belum juga diwujudkan. Sehingga warga menuntut agar segera direalisasikan.

Sebelumnya pada tahun 2017 silam, aksi tuntutan kebun plasma terhadap PT TASK 3 juga pernah dilakukan warga Desa Patai Kecamatan Cempaga. (red)

banner 336x280