PANGKALAN BUN, Beritakalteng24.com — Kebijakan penertiban kawasan hutan oleh negara dinilai perlu dijalankan dengan kehati-hatian, tanggung jawab moral, serta koordinasi yang matang.
Sejumlah warga di Kabupaten Kotawaringin Barat, Prov. Kalteng, menilai pendekatan yang terlalu administratif tanpa mempertimbangkan realitas sosial berisiko memicu konflik baru di tengah masyarakat.
Situasi tersebut mencuat seiring aktivitas Satuan Tugas Penanganan dan Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Penataan kawasan yang bertujuan menjaga kelestarian lingkungan dinilai belum sepenuhnya melibatkan masyarakat, padahal sebagian warga telah puluhan tahun bermukim dan menggantungkan hidup di area yang kini diklaim sebagai kawasan hutan.
Sejumlah warga terdampak menilai penertiban lebih menekankan aspek penegakan aturan, sementara dimensi kemanusiaan kurang mendapat perhatian. Minimnya dialog dan sosialisasi membuat kebijakan dianggap hadir sebagai keputusan sepihak. Akibatnya, penertiban dipersepsikan bukan semata upaya penegakan hukum, melainkan ancaman terhadap ruang hidup dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.
Salah seorang warga menyampaikan kekecewaannya terhadap pola penertiban yang dinilai mengabaikan sisi moral. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan kekuasaan tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga etika. “Manusia bisa saja dibohongi, tetapi Tuhan tidak bisa dibohongi,” ujarnya, Senin (16/2).
Di Kecamatan Arut Utara, tokoh masyarakat Naini menilai keberadaan Satgas PKH pada prinsipnya sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33, serta visi Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun, ia mengkritik pelaksanaan di lapangan yang dianggap belum mencerminkan semangat tersebut.
Menurut Naini, lahan sitaan yang dikelola pihak ketiga belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. Pengelolaan lahan dinilai lebih menguntungkan segelintir pihak. “Faktanya, masyarakat tidak mendapatkan apa-apa. Kami hanya menjadi penonton di tanah kami sendiri,” katanya.
Praktisi hukum Kotawaringin Barat, Wahyu Bahalap, menilai persoalan utama terletak pada lemahnya koordinasi lintas pemerintahan. Pola kerja Satgas yang bertumpu pada instruksi pusat tanpa pelibatan aktif pemerintah daerah dan masyarakat membuat kebijakan sulit dipahami dan diterima. Di sejumlah wilayah, kawasan yang kini ditertibkan telah lama menjadi ruang hidup masyarakat secara turun-temurun.
Dari parlemen daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat mengingatkan bahwa penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara cermat dan berkeadilan. Tanpa kepastian hukum dan pendekatan manusiawi, penataan kawasan hutan dinilai berpotensi mengganggu stabilitas sosial sekaligus mengikis kepercayaan publik.
Pada akhirnya, penertiban kawasan hutan tidak hanya menguji kemampuan negara dalam menegakkan hukum, tetapi juga komitmennya menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat. (Ya/red)






