PALANGKA RAYA, BeritaKalteng24.com – Perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2024 terus bergulir.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim.
Penetapan dua tersangka baru tersebut diumumkan Kejati Kalteng dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Senin (31/8/2026).
Dengan penambahan tersebut, total terdapat tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada Kotim 2024.
Dua tersangka baru masing-masing berinisial F, selaku Sekretaris KPU Kotim sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan MHM yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kotim periode 2023–2024.
Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan lima komisioner KPU Kotim sebagai tersangka. Mereka yakni MR selaku Ketua KPU Kotim, serta W, JJ, MT dan E yang merupakan komisioner KPU Kotim.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
Total dana hibah yang dikelola KPU Kotim mencapai Rp40 miliar, terdiri atas Rp16 miliar pada Tahun Anggaran 2023 dan Rp24 miliar pada Tahun Anggaran 2024.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan penetapan dua tersangka baru dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan memeriksa sejumlah alat bukti selama proses penyidikan.
“Berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti yang telah dilakukan oleh penyidik, setelah beberapa waktu yang lalu penyidik menetapkan lima orang tersangka, kami sore hingga malam hari ini telah menetapkan kembali dua orang tersangka,” kata Hendri.
Menurut Hendri, F merupakan Sekretaris KPU Kotim sekaligus KPA, sedangkan MHM merupakan PPK yang berkaitan dengan penggunaan anggaran hibah sebesar Rp40 miliar.
Dari hasil penyidikan sementara, Kejati Kalteng memperkirakan terdapat kerugian negara dalam perkara tersebut dengan nilai hampir Rp10 miliar.
Diduga Revisi RAB hingga Terima Cashback
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, mengungkapkan dugaan peran kedua tersangka baru dalam perkara tersebut.
Terhadap tersangka F, penyidik menduga adanya penyalahgunaan kewenangan atau sarana yang melekat pada jabatannya. F juga diduga melakukan revisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa persetujuan pemberi hibah.
Selain itu, F diduga menerima cashback dari pihak ketiga atau rekanan serta tidak melakukan verifikasi terhadap keabsahan bukti pengeluaran penggunaan dana hibah.
“Untuk tersangka F ini ialah menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, kemudian melakukan revisi RAB tanpa persetujuan dari pemberi hibah, kemudian menerima cashback dari pihak-pihak ketiga atau rekanan, kemudian tidak melakukan verifikasi terhadap keabsahan bukti pengeluaran penggunaan dana hibah,” ujar Jimmy.
Sementara terhadap MHM selaku PPK, penyidik menduga terdapat sejumlah kewajiban dan kewenangan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kewenangan tersebut antara lain menetapkan spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja, menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), melaksanakan e-purchasing untuk nilai paling sedikit Rp200 juta, serta melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada KPA.
Jimmy menyebut dugaan penyimpangan yang dilakukan kedua tersangka baru tersebut berkaitan dengan lima tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dalam proses penyidikan, Kejati Kalteng juga telah menyita uang sekitar Rp290 juta dari sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Jimmy menjelaskan, uang tersebut diduga berkaitan dengan fee atau cashback yang diterima sejumlah pihak dalam penggunaan dana hibah.
“Dalam penyidikan ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar kurang lebih Rp290 juta dari beberapa pihak yang terlibat dalam perkara ini,” katanya.
Menurut Jimmy, uang tersebut merupakan bagian dari fee yang diterima sejumlah pihak dan kemudian berhasil ditarik kembali oleh penyidik.
Kejati Kalteng juga masih membuka kemungkinan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, langkah tersebut masih menunggu hasil pengembangan penyidikan dan kecukupan alat bukti.
“Ini sedang kita kembangkan. Kalau memang nanti terdapat indikasi atau bisa ditemukan alat bukti mengenai perbuatan tindak pidana pencucian uangnya, nanti akan kita lakukan pendalaman,” ujar Jimmy.
Periksa 130 Saksi
Untuk mengungkap perkara tersebut, tim penyidik Kejati Kalteng telah memeriksa sekitar 130 orang saksi. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah unsur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Terkait pemeriksaan Penjabat (Pj) Bupati Kotim, Jimmy memastikan hingga saat ini yang bersangkutan belum diperiksa sebagai saksi karena penyidik belum membutuhkan keterangannya.
“Belum. Sampai sekarang karena kita masih atau kita belum membutuhkan keterangan dari Pj Bupatinya,” katanya.
Kejati Kalteng juga belum menetapkan pihak swasta sebagai tersangka. Namun, penyidik memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Untuk sampai saat ini belum. Tapi memang kalau nanti ada alat bukti atau bukti-bukti yang cukup mengarah ke sana, kita melakukan pengembangan,” ujar Jimmy.
Cashback Pengadaan Diduga di Atas Rp100 Juta
Sementara itu, Kasi Eksaminasi Kejati Kalteng, Datman Ketaren, mengungkap adanya dugaan penerimaan cashback dalam proses pengadaan.
Menurutnya, terdapat dugaan penerimaan cashback dengan nilai di atas Rp100 juta. Namun, angka rinci mengenai penerimaan tersebut masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Untuk MHM sebagai PPK ini dia memang berperan aktif menghubungi pihak ketiga dan sebelum pengadaan mereka sudah ada komunikasi dan rata-rata dari pihak ketiga itu ada memberikan cashback kepada PPK,” ungkap Datman.
Ia menambahkan, rincian mengenai penerimaan tersebut akan disampaikan setelah proses audit BPKP selesai.
Kejati Kalteng masih terus mendalami perkara dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp40 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada Kotim 2024, termasuk menelusuri aliran dana, mekanisme pengadaan, dugaan penerimaan cashback, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Red)






