Muara Teweh, BeritaKalteng24.com – Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/73/SETDA/IX/2026 tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Surat edaran tersebut ditetapkan di Muara Teweh pada 4 September 2026 sebagai langkah antisipasi menyikapi penurunan kualitas udara yang masuk kategori tidak sehat akibat kabut asap Karhutla.
Kondisi kualitas udara tersebut menjadi perhatian karena berpotensi berdampak terhadap kesehatan masyarakat maupun aparatur pemerintah. Karena itu, seluruh kepala perangkat daerah diminta mengambil langkah pencegahan dengan menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan masing-masing.
Meski terdapat penyesuaian aktivitas, Bupati menegaskan pelayanan publik tetap harus berjalan. Para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap melaksanakan tugas dan memastikan kebutuhan pelayanan masyarakat tidak terganggu.
Sementara untuk kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan, pelaksanaannya diarahkan dilakukan dari rumah dengan tetap menyesuaikan kondisi masing-masing sekolah.
Selain itu, Bupati meminta sejumlah kegiatan di luar ruangan yang tidak mendesak dihentikan sementara. Kebijakan tersebut mencakup apel pagi dan sore, kegiatan senam atau olahraga, upacara serta kegiatan kedinasan lainnya yang dilaksanakan di ruang terbuka.
Penghentian sementara juga diberlakukan terhadap kegiatan Car Free Day (CFD) selama kondisi kualitas udara masih belum kembali normal.
Bagi ASN yang karena tuntutan pekerjaan tetap harus menjalankan tugas di luar ruangan, penggunaan masker menjadi kewajiban sebagai langkah perlindungan dari paparan kabut asap.
Sementara ASN yang memiliki riwayat penyakit tertentu seperti asma dan ISPA, serta ibu hamil dan kelompok rentan lainnya, dapat diberikan dispensasi untuk tidak melaksanakan tugas di lapangan.
Kebijakan tersebut diberlakukan hingga kondisi kualitas udara kembali membaik dan berada dalam kategori sehat. Pemerintah Kabupaten Barito Utara meminta seluruh perangkat daerah menyesuaikan pelaksanaan kegiatan dengan perkembangan kondisi udara di wilayah setempat.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengurangi risiko paparan kabut asap sekaligus menjaga agar pelayanan publik tetap berjalan selama kondisi udara terdampak Karhutla.(Red)






