PALANGKA RAYA, Beritakalteng24.com – Sungguh tega perilaku si Suami ini. Dia membunuh istrinya sendiri dan membuang jasadnya begitu saja di hutan. Hal ini mencuat setelah Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah, mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SS (26), yang diduga dilakukan suaminya sendiri, DP (35).
Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan kehilangan SS ke Polsek Pahandut pada 28 April 2026. Saat itu, pelapor mengaku sudah sekitar dua tahun tidak bertemu dengan korban.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Andiyatna, S.I.K., M.H., mengungkapkan kronologi dan sejumlah fakta kasus tersebut dalam press release di Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Palangka Raya, Rabu (23/9/2026).
Menurut Andiyatna, meski sudah lama tidak bertemu, korban masih dapat dihubungi melalui media sosial Instagram. Namun, korban tidak pernah merespons ketika diajak melakukan video call.
Korban juga disebut kerap meminta uang kepada pelapor. Kondisi tersebut membuat ibu korban curiga hingga akhirnya melaporkan kehilangan tersebut kepada pihak kepolisian.
“Pengungkapan kasus berawal dari laporan kehilangan orang yang dilaporkan oleh ibu korban ke Polsek Pahandut pada 28 April 2026. Dirinya sudah kurang lebih dua tahun tidak pernah bertemu lagi dengan korban,” ungkap Andiyatna.
Korban Dibunuh dan Jasad Dibuang ke Hutan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Pahandut melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengungkap bahwa SS telah meninggal dunia sekitar dua tahun sebelumnya.
Korban diduga dibunuh oleh DP, yang merupakan suami sah korban. Peristiwa tersebut terjadi pada 26 Februari 2024 di kawasan Jalan Soekarno–Jalan Putra Borneo, Palangka Raya.
Andiyatna menjelaskan, pelaku diduga membunuh korban dengan menggunakan tali tambang yang dijeratkan pada leher korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah itu, jasad korban dibawa ke kawasan hutan yang berada di belakang lokasi kejadian. Jasad tersebut kemudian ditinggalkan sekitar 30 meter dari tempat kejadian perkara (TKP).
“Pelaku melakukan pembunuhan dengan menggunakan tali tambang untuk menjerat leher korban hingga akhirnya meninggal dunia. Kemudian jasad korban dibawa oleh pelaku ke dalam hutan yang berada di belakang TKP sejauh 30 meter dan meninggalkannya di sana,” jelasnya.
Pelaku Dilimpahkan ke Kejaksaan
Terkait motif, kepolisian menyebut pelaku mengaku melakukan pembunuhan karena sakit hati terhadap perkataan korban yang dianggap menyinggung perasaannya.
DP kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dan/atau Pasal 458 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (Red)






