Wakil Ketua I DPRD Mura Minta Hormati Umat Muslim Berpuasa

banner 468x60

PURUK CAHU, BeritaKalteng24.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura), Kalteng, telah resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/56 mengatur operasional tempat hiburan, kafe, restoran, dan usaha sejenisnya sepanjang bulan suci.

Wakil Ketua I DPRD Mura, Dina Maulidah, meminta seluruh pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemkab Mura selama bulan Ramadan.

banner 336x280

Politisi PKB ini menegaskan, bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Srikandi DPRD Mura itu menyatakan bahwa Pemkab Mura telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/56 mengatur operasional tempat hiburan, kafe, restoran, dan usaha sejenisnya sepanjang bulan suci.

Dalam aturan tersebut, karaoke dan permainan biliar wajib tutup pada hari pertama Ramadan serta tiga hari sebelum hingga dua hari setelah Idulfitri.

Diskotik, klub malam, bar, dan rumah minum beralkohol dilarang beroperasi selama Ramadan.

Sementara itu, restoran dan kafe tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol sepanjang bulan puasa.

“Aturan ini bukan hanya untuk ketertiban, tetapi juga sebagai wujud penghormatan terhadap umat Muslim. Kami berharap pelaku usaha bekerja sama dan menaati kebijakan pemerintah,” ujar Dina Maulidah, Sabtu (1/3/2025).

Dia melanjutkan, selama Ramadan juga restoran/rumah makan/warung/kedai makan/ minum yang tetap buka sesuai peraturan dianjurkan agar tidak beroperasi secara terbuka demi menghormati umat Muslim yang berpuasa.

Selain itu, Pemkab Mura juga melarang penjualan serta penggunaan petasan atau kembang api berkekuatan ledak tinggi. Langkah ini untuk menjaga kenyamanan masyarakat, terutama saat ibadah malam berlangsung. (red)

banner 336x280