PALANGKA RAYA, Beritakalteng24.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, terus memperkuat sinergi dalam pelestarian hutan adat, khususnya di Kabupaten Gunung Mas.
Hal ini ditegaskan dalam Musyawarah Pemangku Kepentingan Pengelolaan Hutan Adat Gunung Mas yang digelar di Luwansa Hotel Palangka Raya, Kamis (14/8/2025).
Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, ditegaskan bahwa hutan adat bukan sekadar kawasan ekologis, tetapi juga merupakan warisan budaya dan spiritual masyarakat adat Dayak.
“Hutan adat adalah identitas, sumber kehidupan, sekaligus penyangga keberlanjutan ekosistem yang telah dijaga turun-temurun oleh masyarakat kita,” ucap Darliansjah.
🌲 68.324 Hektare Hutan Adat di Gunung Mas
Darliansjah mengungkapkan bahwa berdasarkan data Kementerian Kehutanan per Juli 2025, telah ditetapkan sekitar 333 ribu hektare hutan adat secara nasional. Dari jumlah itu, 68.324 hektare berada di Kabupaten Gunung Mas, terbagi ke dalam 15 hutan adat.
Pemerintah Provinsi Kalteng terus mendorong upaya pengakuan dan perlindungan hutan adat, salah satunya melalui penerbitan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak.
“Perda ini menjadi komponen penting agar masyarakat adat bisa memperoleh pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak mereka atas hutan adat,” tambahnya.
🤝 Dorong Tata Kelola yang Partisipatif dan Berkelanjutan
Dalam musyawarah tersebut, pemerintah berharap terwujud tata kelola hutan adat yang transparan, inklusif, dan berkelanjutan, termasuk pemanfaatan nilai ekonomi karbon, hasil hutan bukan kayu, ekowisata, perhutanan sosial, hingga pelestarian budaya lokal.
“Pengelolaan hutan adat bukan hanya menjadi tanggung jawab masyarakat adat, tetapi tanggung jawab kita semua,” tegas Darliansjah.
🗣️ DAD Kalteng: Hutan Adat adalah Warisan Leluhur
Ketua Harian DAD Kalteng, Andrie Elia Embang, juga menegaskan pentingnya kolaborasi dalam menjaga lingkungan hidup dan hutan adat yang merupakan warisan leluhur.
“Kita harus bersama-sama menjaga dan mengelola lingkungan hidup, termasuk kawasan hutan, tanah, lahan, dan air, serta seluruh ekosistem yang ada di wilayah Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pengurus DAD Kalteng serta para pemangku kepentingan dan masyarakat pengelola hutan adat dari berbagai wilayah. (red)






