Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bekuk Pengedar Sabu di Wilayah Rakumpit

PALANGKA RAYA, Beritakalteng24.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rakumpit. Seorang pria berinisial Hr (32) diamankan petugas di Jalan Tumbang Talaken Km. 82 (PT. MAPA Afdeling VII), Kelurahan Mungku Baru, pada Selasa (28/10/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menemukan 15 paket sabu dengan total berat 22,23 gram, beserta sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, botol permen, tas warna hijau, serta satu unit handphone Oppo Reno 10 yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan Polsek Rakumpit yang terlebih dahulu mengamankan pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian.

“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut miliknya dan digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Saat ini tersangka telah kami amankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Agung, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Rabu (29/10/2025).

Atas perbuatannya, Hr dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Kasatresnarkoba juga menyampaikan apresiasi terhadap jajaran Polsek Rakumpit atas kerja samanya dalam pengungkapan kasus ini, sekaligus menegaskan komitmen Polresta Palangka Raya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (Tbn/red)