Kabupaten Murung Raya Juara I Lomba Paduan Suara DWP Tahun 2025 Tingkat Prov. Kalteng

PURUK CAHU, Beritakalteng24.com – Kabupaten Murung Raya berhasil keluar sebagai Juara I Lomba Paduan Suara Dharma Wanita Persatuan (DPW) Tahun 2025 Tingkat provinsi Kalimantan Tengah. Pada penutupan Lomba Paduan Suara DWP yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, kantor Gubernur Kalteng, Sabtu (23/8/2025) tersebut dihadiri Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran dan juga Plt. Sekda Prov. Kalteng Leonard S. Ampung.

Lomba Paduan Suara DWP Tingkat Provinsi Tahun 2025 ini diikuti oleh 39 kontestan yang terdiri dari 13 peserta dari DWP Kabupaten/Kota serta 26 peserta dari DWP OPD dan Instanti Vertikal.

Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kalteng Natalin Leonard S Ampung, dalam sambutannya saat menutup lomba Paduan Suara DWP Kalteng tersebut, mengatakan bahwa lomba ini tidak sekadar ajang kompetisi, melainkan sarana mempererat silaturahmi, mengembangkan bakat seni, memberi ruang bagi para seniman, serta melestarikan keindahan musik. “Lagu Wanita Harati Berdaya yang dilombakan merupakan karya Ketua DWP Provinsi Kalteng. Lagu ini mencerminkan karakter perempuan Dayak Harati yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Harapannya, perempuan Dayak dapat terus berdaya dan membawa Kalteng menjadi provinsi yang berkah, maju, dan sejahtera,” ujarnya.

Adapun Juara dalam Perlombaan Paduan Suara DWP Tahun 2025., Juara 1 diraih DWP Kabupaten Murung Raya, Juara 2 DWP Kabupaten Sukamara dan Juara 3 DWP Kabupaten Katingan. Sedangkan untuk Juara dari OPD/Vertikal diraih oleh DWP Dinas Pendidikan Kalteng Juara 1, DWP Sekretariat Daerah Kalteng Juara 2 dan DWP Dinas Kesehatan dan RSUD Doris Sylvanus Juara 3.

Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran, yang turut hadir dalam penutupan acara juga menyampaikan apresiasi. Ia bahkan menambahkan hadiah khusus bagi para juara. “Juara 1 mendapat Rp 25 juta, juara 2 Rp 17 juta, juara 3 Rp 13 juta, sementara kategori favorit dan best performance masing-masing Rp 8 juta. Peserta lainnya tetap mendapatkan Rp 5 juta,” ujarnya.(y)