PURUK CAHU, Beritakalteng24.com – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menegaskan bahwa seluruh kegiatan investasi yang berjalan di daerah harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegasan ini disampaikan Anggota DPRD Mura sekaligus Ketua Komisi I, Rejikinoor, sebagai bentuk komitmen menjaga iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Menurut Rejikinoor, kepatuhan terhadap regulasi menjadi dasar penting dalam menciptakan kepastian hukum, baik bagi pemerintah daerah maupun bagi para investor. Oleh karena itu, pengawasan terhadap aktivitas penanaman modal perlu dilakukan secara konsisten agar seluruh perusahaan mematuhi prosedur perizinan yang berlaku.
“Pengawasan diperlukan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai koridor hukum, sekaligus mencegah potensi pelanggaran sejak dini,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa pengawasan investasi tidak hanya terbatas pada aspek administratif, tetapi juga mencakup penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan. Hal tersebut meliputi kepatuhan terhadap aturan lingkungan, pemenuhan hak tenaga kerja, serta pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Lebih lanjut, Rejikinoor menekankan pentingnya kontribusi nyata perusahaan terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional. Kehadiran investasi, menurutnya, harus memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan warga.
Ia juga menilai keberhasilan pengawasan investasi membutuhkan sinergi berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat pengawas, pelaku usaha, hingga masyarakat. “Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar iklim investasi di Murung Raya tetap kondusif, taat aturan, dan memberi manfaat maksimal bagi daerah,” pungkasnya. (Red)






