Pria Pembawa 100 Gram Sabu Dicokok Polisi di Tangkiling

Kalteng, Peristiwa7 Dilihat

PALANGKA RAYA, Beritakalteng24.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial S (45) yang diduga membawa sabu seberat ±100,84 gram.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 45, tepatnya di depan sebuah warung di Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi jual beli narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket sabu yang sempat dibuang tersangka ketika hendak diamankan.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, tas selempang, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp3 juta. Seluruh barang bukti diakui milik tersangka dan diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara maksimal,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain. (Red)