Polresta Palangka Raya Ringkus Dua Pengedar, Sita Hampir 12 Gram Sabu

Palangka Raya12 Dilihat

PALANGKA RAYA, Beritakalteng24.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat ±11,91 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria di wilayah hukum Kota Palangka Raya, Senin (9/2/2026).

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua terlapor berinisial H.A. (36) dan A.S. (31) di Jalan Tambun Raya No. 6, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, sekitar pukul 15.45 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan tiga paket sabu yang diselipkan di pinggang salah satu terlapor. Dari hasil interogasi awal di lokasi, pelaku mengaku masih menyimpan narkotika di tempat tinggalnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di sebuah rumah di Jalan Riau Gang Batam, Kelurahan Pahandut. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan enam paket sabu yang disimpan di dalam kotak kayu di dapur rumah.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor tanpa dilengkapi STNK.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menyatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Polresta Palangka Raya akan terus melakukan penindakan dan pengembangan untuk memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” ujarnya.

Saat ini kedua terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red/Tbn)