Peredaran Sabu di Puntun Dibongkar, 26 Paket Seberat 17,02 Gram Diamankan

Palangka Raya4 Dilihat

PALANGKA RAYA, BeritaKalteng24.com  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial S (55) diamankan bersama 26 paket sabu dengan berat kotor sekitar 17,02 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Polisi mengamankan S di sebuah barak di Jalan Rindang Banua Gang Rezeki, Kompleks Puntun, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” jelas Yonika.

Setelah mengamankan S, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap rumah dan sejumlah tempat tertutup lainnya dengan disaksikan masyarakat sekitar.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 26 paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 17,02 gram. Puluhan paket tersebut ditemukan di atas lantai di dalam barak yang ditempati terduga pelaku.

Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya satu pack plastik klip, satu sedotan yang telah dipotong runcing, satu timbangan digital, satu kaleng rokok DJI SAM SOE, satu kotak putih bertuliskan RED TAB, satu unit handphone OPPO Reno4 F warna hitam, serta uang tunai Rp750 ribu.

“Seluruh barang yang ditemukan tersebut diakui oleh terduga pelaku sebagai miliknya. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas dugaan perbuatannya, S disangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Yonika menegaskan, proses penyidikan masih terus dilakukan. Polisi juga melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Satresnarkoba Polresta Palangka Raya akan terus melakukan pengembangan dan tidak berhenti pada satu pengungkapan. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya,” tegasnya. (red)