Spesialis Pecah Kaca Mobil di Palangka Raya Ditangkap Polisi

Palangka Raya20 Dilihat

PALANGKA RAYA, Beritakalteng24.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di sejumlah lokasi di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/94/III/2026/SPKT/Polresta Palangka Raya/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 11 Maret 2026.

Salah satu kejadian yang dilaporkan terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Brigjen Katamso, samping Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.

Korban berinisial A.U.A (49), seorang wiraswasta, saat itu tengah menghadiri kegiatan sosialisasi Kartu Huma Betang Sejahtera di kawasan Istana Isen Mulang.

Saat kegiatan berlangsung, korban memarkirkan mobilnya di lokasi sesuai arahan petugas parkir. Namun ketika kembali ke kendaraan setelah kegiatan selesai, korban mendapati kaca mobilnya telah pecah dan sebuah tas yang berada di dalam mobil hilang.

Tas tersebut diketahui berisi satu unit laptop Acer Aspire One, flashdisk, harddisk eksternal, serta power bank. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp10.350.000 dan kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial H (21). Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Lintas Palangka Raya–Bukit Rawi, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna merah maroon, dua helm, tas selempang, obeng yang diduga digunakan untuk memecah kaca mobil, uang tunai Rp750 ribu, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi di Kota Palangka Raya.

Pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan D.I. Pandjaitan, pelaku memecah kaca mobil Toyota Ayla dan mengambil uang tunai sebesar Rp1.600.000.

Kemudian pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Brigjen Katamso, pelaku kembali memecah kaca mobil Toyota Rush warna putih dan mengambil sebuah laptop Acer E11.

Masih di hari yang sama, pelaku juga melakukan beberapa aksi lainnya secara beruntun di Jalan Brigjen Katamso dengan memecah kaca mobil Toyota warna biru dan mengambil sejumlah kartu berharga, serta memecah kaca mobil Daihatsu Xenia dan mengambil uang tunai Rp1.300.000.

Selain itu, pelaku juga sempat memecah kaca mobil Honda Brio hitam di Jalan D.I. Pandjaitan namun tidak mengambil barang apa pun.

Aksi terakhir terjadi pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan D.I. Pandjaitan, ketika pelaku memecah kaca mobil Toyota Calya hitam dan mengambil sebuah tas hitam berisi uang kuno serta beberapa barang lainnya.

Kapolresta Palangka Raya, Dedy Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim Satreskrim. Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan kami juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri barang bukti hasil kejahatan yang belum ditemukan,” ujarnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan saat diparkir guna menghindari terjadinya tindak kejahatan dengan modus serupa. (Tbn/red)