PALANGKA RAYA, Beritakalteng24.com – Mantan Direktur Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), Prof. YL, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Senin (15/6/2026), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran keuangan Program Pascasarjana UPR Tahun Anggaran 2019–2022.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau yang dikenal dengan proses tahap II.
Usai menjalani serangkaian proses administrasi dan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya, tersangka langsung dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya untuk menjalani masa penahanan.
Penahanan tersebut dilakukan guna kepentingan proses penuntutan sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pihak kejaksaan menjelaskan bahwa setelah pelimpahan tahap II, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum, termasuk keputusan terkait penahanan tersangka.
“Penahanan merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik,” demikian keterangan yang disampaikan pihak kejaksaan.
Perkara ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran keuangan Program Pascasarjana UPR selama periode 2019 hingga 2022.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Palangka Raya masih melanjutkan proses penanganan perkara pada tahap penuntutan. (red)






