Kejari Kobar Tegaskan Rekaman Viral Bukan Suara Jaksa

PANGKALAN BUN, Beritakalteng24.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat membantah tegas isu dugaan permintaan uang oleh oknum jaksa yang beredar di media sosial serta disuarakan dalam aksi unjuk rasa. Institusi tersebut menegaskan bahwa tudingan itu tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta hasil penelusuran internal.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Dr. Nurwinardi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi menyeluruh terhadap rekaman suara yang dijadikan dasar tuduhan. Hasilnya, rekaman tersebut dipastikan bukan suara jaksa.

“Rekaman yang beredar itu bukan suara jaksa Kejari Kotawaringin Barat. Kami sudah menelusuri secara menyeluruh dan memastikan hal tersebut,” ujar Nurwinardi, Jumat (17/4).

Ia menjelaskan, suara dalam rekaman tersebut merupakan percakapan seseorang dengan keluarga terdakwa dalam konteks dimintai pendapat terkait persoalan hukum yang dihadapi, bukan dalam rangka permintaan uang sebagaimana yang dituduhkan.

Menurutnya, pihak yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kegaduhan yang terjadi.

Nurwinardi kembali menegaskan tidak ada keterlibatan jaksa maupun pegawai Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dalam dugaan tersebut. Ia memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum.

“Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Bahkan telah diuji melalui mekanisme praperadilan sebagai bentuk kontrol yudisial,” tegasnya.

Di tengah maraknya penyebaran informasi, Kejari Kobar mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai kabar yang belum terverifikasi. Penyebaran informasi yang tidak benar dinilai berpotensi menyesatkan opini publik dan merusak kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bijak, tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.

Kejari Kotawaringin Barat menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap penanganan perkara, serta memastikan kepercayaan publik tetap terjaga di tengah berbagai isu yang berkembang. (ya/red)