PALANGKA RAYA, Beritakalteng24.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pembobolan rumah yang terjadi di wilayah hukumnya.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Eka Palti Hutagaol, S.I.K., saat ditemui di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, Minggu (10/5/2026).
AKP Eka Palti Hutagaol menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan dengan mengamankan seorang pemuda berinisial AS (26) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana curat yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Garuda XII Gang II pada 1 Mei 2026 lalu.
“Tersangka kami amankan pada Jumat (8/5/2026) di kawasan Jalan Jenjang, Kota Palangka Raya, berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan Unit Jatanras selama kurang lebih satu minggu sejak kejadian dilaporkan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga membobol rumah milik korban berinisial MS (35) dengan cara mencungkil pintu samping hingga terbuka, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga.
“Tersangka mencuri barang-barang berharga seperti perhiasan emas 700 berupa gelang seberat 15,5 gram dan cincin 10 gram, perhiasan emas 450 berupa cincin 2 gram dan kalung 10 gram, dua buah jam tangan, serta uang tunai sebesar Rp1 juta,” ungkapnya.
Selain itu, polisi juga mencatat sejumlah barang lain yang diduga dicuri, di antaranya satu unit handycam, satu unit kamera digital, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, tiga buah kunci serep kendaraan, satu tas sekolah beserta isinya, satu remote AC, hingga dokumen kendaraan berupa dua BPKB sepeda motor, satu BPKB mobil, satu STNK sepeda motor, dan dua buku tabungan.
Saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Red)






