KASONGAN, Beritakalteng24.com – Di sebuah aula di jantung Kota Kasongan, suasana pagi itu terasa berbeda. Para pemimpin perusahaan dan jajaran pejabat pemerintah daerah duduk dalam satu ruangan, menyatukan niat dan komitmen untuk satu tujuan, membangun Kabupaten Katingan secara berkelanjutan.
Bupati Katingan, Saiful, berdiri di hadapan peserta, tatapan matanya lurus kedepan, serius menyampaikan tekad pemerintah daerah untuk menggandeng pelaku usaha dalam mempercepat pembangunan.
Dalam acara yang berlangsung Senin pagi (16/6 2025), Pemerintah Kabupaten Katingan secara resmi menandatangani Kesepakatan Awal Pernyataan Komitmen Bersama dengan para pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta Perkebunan Besar Swasta (PBS).
Kesepakatan ini menjadi simbol kuat dari sinergi antara sektor publik dan swasta. Bukan sekadar hitam di atas putih, melainkan komitmen bersama untuk bergerak dalam semangat yang sama, membangun infrastruktur, memperkuat layanan pendidikan dan kesehatan, serta memerangi bahaya Napza yang kian mengancam generasi muda.
“Pembangunan tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah. Dunia usaha juga memiliki peran penting dalam menciptakan kemajuan yang merata dan berkeadilan,” ucap Saiful dalam sambutannya, yang disambut anggukan setuju dari para tamu undangan.
Satu per satu, nama-nama perusahaan besar disebut. Dari PT Dwima Group, PT Sari Bumi Kusuma, PT Meranti Mustika, hingga PT Kalimantan Surya Kencana. Mewakili perusahaan-perusahaan itu, para direktur dan kuasa direksi menandatangani dokumen kesepakatan, disaksikan oleh jajaran Forkopimda, termasuk Wakil Ketua 1 DPRD Nanang Suryansyah, Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, Dandim 1019 Letkol Inf. Sulkifli, serta perwakilan dari Kejaksaan, Pengadilan, dan Perwakilan dinas provinsi yang membidangi kehutanan, ESDM, serta perkebunan, serta seluruh Kepala OPD di Kabupaten Katingan.
Isi kesepakatan tak hanya mencakup pembangunan fisik seperti jalan dan jembatan, tetapi juga menyasar aspek sosial yang lebih luas. Pendidikan, kesehatan, dan penanggulangan Napza disebut secara eksplisit sebagai prioritas, dengan dukungan dari pihak perusahaan dalam bentuk dana, material, hingga tenaga kerja melalui skema Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP/CSR).
Sebagai tindak lanjut, akan dibentuk tim teknis bersama yang akan mematangkan rencana ke dalam bentuk nota kesepahaman (MoU) atau perjanjian kerja sama (PKS), paling lambat dalam waktu 60 hari kerja sejak penandatanganan dilakukan.
Dokumen yang ditandatangani itu hanyalah permulaan. Namun semangat dan kebersamaan yang terbangun hari itu memberi harapan, bahwa pembangunan Katingan bisa berjalan lebih cepat dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, jika dikerjakan bersama. (Dan)