JAKARTA, Beritakalteng24.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), sebagai pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat tersangka berinisial ST selaku beneficial owner PT AKT.
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penetapan ini berdasarkan bukti yang cukup dari hasil penyidikan.
“Tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi serta melakukan penggeledahan secara mendalam dan profesional.
Adapun tiga tersangka baru tersebut adalah:
- HS, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung,
- BJW, Direktur PT AKT,
- HZM, General Manager PT OOWL Indonesia.
Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang. Hingga kini, tim auditor masih menghitung total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Dalam penyidikan terungkap, tersangka HS diduga menerbitkan persetujuan berlayar untuk pengangkutan batu bara meski mengetahui dokumen yang digunakan tidak sah. Ia juga diduga menerima aliran dana ilegal dari pihak perusahaan yang terafiliasi dengan PT AKT.
Selain itu, HS disebut tidak melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM yang menjadi syarat penerbitan Surat Perintah Berlayar.
Sementara itu, tersangka BJW diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan batu bara meski izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT telah dicabut sejak 2017 oleh Kementerian ESDM.
Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dan berlangsung hingga 2025, termasuk di kawasan hutan produksi, dengan memanfaatkan dokumen milik perusahaan lain.
Adapun tersangka HZM diduga berperan dalam pembuatan dokumen laboratorium dan verifikasi batu bara yang tidak sesuai fakta, guna meloloskan hasil tambang ilegal agar dapat diproses lebih lanjut, termasuk untuk kebutuhan pengiriman dan pembayaran royalti.
“Tersangka HZM ditetapkan setelah dilakukan pemanggilan paksa karena tidak kooperatif dan telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik,” ujar Syarief. (red)






