Jakarta, Beritakalteng24.com – Kuasa hukum almarhum Brata Ruswanda, Poltak Silitonga atau dikenal dengan sapaan PH Jepang, kembali mendatangi kantor Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026. Kedatangannya untuk menyerahkan dokumen tambahan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim di lingkungan Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
PH Jepang mengatakan, laporan tersebut sebenarnya telah disampaikan beberapa bulan lalu. Namun, baru pada pekan kemarin pihaknya menerima balasan dari Komisi Yudisial untuk melengkapi sejumlah berkas yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan awal.
“Kami memenuhi permintaan Komisi Yudisial dengan membawa seluruh dokumen tambahan yang diminta. Ini bentuk keseriusan kami mencari keadilan,” kata Poltak usai menyerahkan berkas laporan.
Menurut dia, proses yang cukup panjang sempat membuat pihak keluarga merasa kecewa dan hampir kehilangan harapan. Namun, respons dari Komisi Yudisial dinilai menjadi tanda bahwa laporan masyarakat tetap mendapat perhatian dan pengawasan.
Poltak menyebut, lembaga pengawas hakim itu menjadi salah satu benteng terakhir dalam menjaga marwah peradilan. Ia berharap setiap laporan dugaan pelanggaran etik dapat diperiksa secara objektif agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum tetap terjaga.
Dalam keterangannya, PH Jepang juga menyinggung dugaan adanya praktik yang mencederai independensi hakim dalam menangani perkara. Karena itu, ia meminta pengawasan terhadap perilaku aparat peradilan diperkuat demi mencegah adanya intervensi maupun kepentingan tertentu dalam proses hukum.
Di akhir pernyataannya, Poltak turut menyampaikan harapan kepada Presiden Prabowo Subianto agar terus memperkuat penegakan hukum yang adil dan bersih. Menurut dia, supremasi hukum yang berpihak pada keadilan menjadi fondasi penting bagi terciptanya negara yang aman dan sejahtera. (Ya)






