MUARA TEWEH, Beritakalteng24.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyatakan komitmennya untuk memperbaiki dan menindaklanjuti rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Barito Utara, Felix Sonadie Y. Tingan, dalam Rapat Paripurna II DPRD, Jumat (24/4/2026), yang membahas penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Henny Rosgiaty Rusli, dan dihadiri Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.
Dalam sambutan Bupati Barito Utara H. Shalahuddin yang dibacakan Wakil Bupati, disampaikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah mencakup urusan wajib dan pilihan, yang dijalankan melalui program dan kegiatan perangkat daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing, termasuk tugas pemerintahan umum dan pembantuan.
LKPJ tersebut disusun mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Kami berharap rekomendasi ini dapat menjadi acuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Barito Utara,” ujar Wakil Bupati membacakan sambutan.
Ia menambahkan, arah kebijakan pendapatan dan belanja daerah difokuskan pada upaya mewujudkan masyarakat yang religius, mandiri, dan sejahtera melalui percepatan pembangunan di sektor sumber daya manusia, infrastruktur, dan ekonomi kerakyatan.
“Atas rekomendasi DPRD Kabupaten Barito Utara, kami mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran dari seluruh anggota DPRD. Kami siap memperbaiki serta menindaklanjutinya dalam pelaksanaan program pemerintah daerah ke depan,” tegasnya.
Rapat Paripurna ini diharapkan menjadi langkah awal bagi Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah secara berkelanjutan. (red)






