Satresnarkoba Kobar Gerebek Kontrakan di Sidorejo, 7,76 Gram Sabu Disita dari Tersangka

Kotawaringin Barat, Beritakalteng24.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat kembali menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial RF diamankan dalam sebuah penggerebekan di kontrakan yang berada di Jalan Sudirman S.H., Gang Badak, RT 04, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan keberadaan terduga pelaku di lokasi.

Kasat Narkoba Polres Kotawaringin Barat AKP M. Yoseph Sukma Jaya menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada akhir April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas langsung bergerak cepat setelah memperoleh cukup bukti awal dari hasil pemantauan di lapangan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di tangan tersangka serta dua paket lainnya yang disimpan di dalam tas selempang yang dibalut tisu. Selain itu, kontrakan tersebut juga ditemukan sejumlah barang yang diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Berbagai barang bukti turut diamankan, mulai dari timbangan digital, plastik klip kosong, alat isap sabu, gunting, korek api, isolasi, hingga telepon genggam milik tersangka. Dari hasil penimbangan awal, total sabu yang diamankan mencapai 7,76 gram bruto.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kotawaringin Barat guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain, sementara pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku. (Ya/Red)