Muara Teweh, BeritaKalteng24.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai langkah meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama kondisi cuaca yang berisiko.
Penetapan tersebut dilakukan Bupati Barito Utara H. Shalahuddin melalui Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/399/2026 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 12 Agustus 2026 di Muara Teweh.
Bupati H. Shalahuddin mengatakan status siaga darurat ditetapkan sebagai bentuk antisipasi agar seluruh unsur terkait dapat meningkatkan kesiapan dalam mencegah maupun menangani potensi karhutla di wilayah Barito Utara.
“Status siaga darurat ini menjadi perhatian kita bersama. Saya meminta seluruh perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, UPT, satuan pendidikan dan seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” kata Shalahuddin, Sabtu (15/8).
Selama status siaga darurat berlaku, masyarakat dan pelaku usaha diingatkan untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Pengawasan terhadap wilayah yang memiliki potensi munculnya titik api juga diminta diperkuat.
Bupati juga meminta jajaran pemerintah di tingkat kecamatan hingga desa untuk aktif menyampaikan sosialisasi mengenai bahaya dan larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat.
Edukasi terkait pencegahan karhutla juga diminta dilakukan di lingkungan satuan pendidikan. Langkah tersebut dinilai penting agar peserta didik memahami risiko serta dampak yang dapat ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan.
Shalahuddin menekankan pentingnya deteksi dini dalam penanganan karhutla. Setiap informasi mengenai titik panas maupun kejadian kebakaran diharapkan segera diteruskan kepada petugas agar dapat dilakukan penanganan sebelum api meluas.
“Pencegahan harus dilakukan sejak dini. Jangan sampai api sudah membesar baru kita bergerak. Karena itu, setiap indikasi titik panas maupun kejadian kebakaran harus segera dilaporkan agar dapat ditangani secepat mungkin,” tegasnya.
Dalam keputusan tersebut, unsur Masyarakat Peduli Api (MPA), relawan dan masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap penanganan karhutla juga didorong untuk berperan aktif melakukan pemantauan di wilayah masing-masing.
Selain melakukan pemantauan, mereka diharapkan dapat membantu petugas dalam penanganan apabila terjadi kebakaran sesuai kapasitas dan ketentuan yang berlaku.
Bupati meminta seluruh jajaran pemerintahan dan masyarakat menjalankan langkah pencegahan tersebut secara bertanggung jawab. Upaya pengendalian karhutla, menurutnya, membutuhkan keterlibatan bersama agar potensi kebakaran dapat ditekan.
Ia juga menegaskan bahwa setiap orang atau pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap penetapan status siaga darurat dapat meningkatkan kesiapsiagaan seluruh unsur sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih aktif menjaga lingkungan dari ancaman karhutla.(Red)






