Hukum Jangan Dipelintir, Bisa-Bisa Kami Lapor Presiden – PH Jepang Geram atas Putusan PT Palangkaraya

PANGKALAN BUN, beritakalteng24.com — Sengketa lahan antara ahli waris Barata Ruswanda dengan sejumlah pihak kembali memanas.

Kuasa hukum ahli waris, Poltak Silitonga, yang akrab disapa PH Jepang, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya yang membatalkan kemenangan mereka di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun.

Ia menuding, putusan tersebut sarat kejanggalan hukum dan tidak berdiri di atas keadilan.

“Hukum jangan dipelintir. Kalau terus begini, bisa-bisa kami lapor Presiden!” ujar PH Jepang dengan nada keras, Selasa (4/11).

Ia menilai, majelis hakim di PT Palangkaraya telah mengabaikan fakta dan bukti yang nyata dalam perkara ini.

Menurutnya, alasan hukum yang digunakan dalam putusan itu tidak hanya keliru, tapi juga bertentangan dengan asas hukum yang berlaku.

Perkara ini bermula dari sengketa tanah seluas 10 hektare di Jalan Adat Karya, Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Dalam putusan tingkat pertama di PN Pangkalan Bun, ahli waris Barata Ruswanda dinyatakan sebagai pemilik sah tanah tersebut.

Namun, hasil itu dibatalkan oleh PT Palangkaraya dengan alasan perkara ini termasuk nebis in idem — atau perkara yang sama diadili dua kali.

Menurut PH Jepang, alasan tersebut sepenuhnya tidak berdasar.

“Tidak ada nebis in idem di sini. Objek perkara berbeda, penggugat berbeda, tergugat berbeda, dan pokok perkaranya pun berbeda. Tapi hakim justru memelintir hukum untuk menyesuaikan dengan putusan yang sudah diarahkan,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut putusan itu sebagai bentuk penyelundupan hukum.

Kuasa hukum ahli waris juga menyoroti penggunaan dokumen fotokopi SK Gubernur yang tidak jelas asal-usulnya sebagai bukti utama pihak lawan.

“SK itu tidak sah, tidak ada legalisasi resmi, tapi justru dijadikan dasar kemenangan mereka. Ini sudah sangat janggal. Bagaimana mungkin pengadilan setingkat tinggi bisa mengabaikan prinsip pembuktian yang paling dasar?” tegasnya.

PH Jepang menilai, ada indikasi kuat intervensi kekuasaan di balik putusan PT Palangkaraya tersebut.

Ia menuding sebagian hakim tidak lagi netral dan diduga menjalin komunikasi dengan pihak yang berkepentingan di luar proses persidangan.

“Seharusnya hakim menjaga jarak.

Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Kami punya alasan kuat menduga ada tekanan politik,” katanya.

Atas dasar itu, pihak ahli waris Barata Ruswanda resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Selain itu, mereka juga tengah menyiapkan laporan ke Komisi Yudisial (KY) untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik hakim.

“Kami ingin hukum ditegakkan secara murni, bukan disesuaikan dengan kepentingan pihak tertentu,” ujar PH Jepang.

Menutup keterangannya, PH Jepang menyampaikan peringatan keras.

“Kalau hukum terus dipelintir seperti ini, kami siap membawa persoalan ini sampai ke Presiden. Negara ini tidak boleh membiarkan pengadilan menjadi alat kepentingan. Kami akan terus melawan demi keadilan dan nama baik keluarga Barata Ruswanda,” pungkasnya dengan nada tegas. (Yo)