PANGKALAN BUN, Beritakalteng24.com — Kuasa hukum ahli waris almarhum Brata Ruswanda, Poltak Silitonga atau biasa di Panggil PH Jepang, menyatakan pihaknya resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya terkait sengketa tanah di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Tidak berhenti di sana, mereka juga akan melaporkan Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Dr. Pujiastuti SH MH, serta tiga majelis hakim yang menangani perkara itu ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
PH Jepang menegaskan, laporan tersebut diajukan karena adanya dugaan penyimpangan perilaku hakim dalam proses pemeriksaan perkara.
Menurutnya, pembatalan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya dilakukan tanpa dasar hukum yang tepat dan tanpa pembuktian yang memadai.
“Kami melihat ada kejanggalan serius dalam cara mereka mempertimbangkan perkara ini,” ujarnya, Senin (17/11/2025).
Ia menilai, putusan tingkat banding tersebut sarat dugaan intervensi kekuasaan. Salah satu poin yang dianggap janggal adalah dalil nebis in idem yang digunakan majelis hakim. Poltak menyebut, alasan itu tidak tepat karena unsur-unsur nebis in idem yang semestinya sama—baik subjek hukum, objek sengketa, maupun pokok perbuatan—tidak terpenuhi dalam perkara ini.
Dalam penjelasannya, PH Jepang memaparkan bahwa objek gugatan saat ini berbeda dari perkara tahun 2013. Objek sengketa sekarang ialah dugaan perbuatan melawan hukum terkait penggunaan fotokopi Surat Keputusan Gubernur yang disebutnya “bodong”, yang dipakai oleh pihak bupati untuk menghambat proses penerbitan sertifikat tanah ahli waris di Badan Pertanahan Nasional. Objek ini, katanya, sama sekali tidak ada dalam perkara sebelumnya.
“Surat adat asli telah dimiliki ahli waris dan diperoleh secara sah dari kepala desa terdahulu. Namun penerbitan sertifikat justru terhambat karena adanya SK fotokopi tanpa kejelasan nomenklatur dan dasar hukum. Inilah yang kami gugat, bukan soal penguasaan tanah seperti perkara 2013,” ujarnya.
Perbedaan subjek hukum, lanjut PH Jepang, juga menjadi alasan kuat mengapa dalil nebis in idem tidak dapat diterapkan. Dalam gugatan yang kini berjalan, nama Muhammad Syuhada tercatat sebagai penggugat mewakili ahli waris, sedangkan dalam gugatan terdahulu nama tersebut tidak ada dan digantikan oleh pihak lain. Selain itu, dalam perkara terbaru BPN juga menjadi tergugat, sesuatu yang sama sekali tidak muncul dalam gugatan lama.
PH Jepang alias Poltak menegaskan bahwa tindakan hukum pihaknya semata-mata untuk mencari keadilan bagi ahli waris Brata Ruswanda. Ia berharap Mahkamah Agung dapat melihat persoalan ini secara objektif dan mempertimbangkan bukti serta fakta yang menurutnya telah diabaikan di tingkat banding.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan sesuai hukum. Tidak lebih,” kata Poltak menutup pernyataannya. (Yo)






