MUARA TEWEH, Beritakalteng24.com — Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, memberikan penjelasan mendalam mengenai mekanisme teknis penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan serta penanganan kawasan kumuh. Penjelasan ini disampaikan dalam lanjutan Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara, Rabu (4/3/2026), sebagai jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Terkait Raperda PSU, Bupati menegaskan bahwa setiap pengembang wajib menyediakan fasilitas umum sesuai dengan rencana tapak (site plan) yang telah disetujui pemerintah daerah sejak tahap perencanaan. Proses penyerahan aset tersebut kepada pemerintah daerah dilakukan melalui verifikasi administrasi dan teknis yang ketat. Setelah penandatanganan berita acara serah terima, PSU tersebut resmi tercatat sebagai aset daerah, sehingga pemerintah memiliki dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran pemeliharaan rutin melalui APBD.
Dalam upaya menciptakan lingkungan hunian yang sehat, H. Shalahuddin juga memaparkan strategi percepatan penghapusan kawasan kumuh. Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen menjalankan pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) secara akurat di seluruh wilayah. Program ini disinergikan dengan program nasional penyediaan tiga juta rumah serta penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) guna memastikan masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan akses hunian yang layak tanpa diskriminasi.
Selain penataan fisik, Bupati juga menekankan aspek perlindungan sosial dalam situasi darurat. Melalui regulasi yang sedang digodok, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan status keadaan darurat bencana guna melakukan intervensi cepat. Salah satunya adalah penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah kepada masyarakat terdampak bencana alam maupun krisis sosial-ekonomi, guna menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar warga dalam situasi sulit.
Penjelasan komprehensif ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk menghadirkan kebijakan yang terintegrasi antara sektor perumahan, pangan, dan perencanaan pembangunan. Bupati berharap kelima Raperda ini segera mencapai kesepakatan bersama untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga arah pembangunan Bumi Iya Mulik Bengkang Turan menjadi lebih inklusif, berkelanjutan, dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat.(Red)






