JAKARTA, Beritakalteng24.com – Kuasa hukum almarhum Brata Ruswanda, Poltak Silitonga atau yang dikenal sebagai PH Jepang, mendatangi kantor Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (7/5/2026), untuk melengkapi dokumen laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim di lingkungan Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Poltak mengatakan laporan tersebut sebenarnya telah dikirim beberapa bulan lalu dan baru mendapat respons dari Komisi Yudisial pada pekan lalu. Ia mengaku sempat kecewa karena proses tindak lanjut membutuhkan waktu cukup lama.
Meski demikian, pihaknya tetap memenuhi permintaan pelengkapan dokumen yang dibutuhkan oleh Komisi Yudisial.
“Kami datang untuk melengkapi dokumen tambahan sebagaimana diminta Komisi Yudisial,” kata Poltak di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Menurut dia, hakim seharusnya menjadi simbol keadilan dan tempat terakhir masyarakat mencari kepastian hukum. Karena itu, dugaan pelanggaran etik oleh aparat peradilan perlu ditangani secara serius agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pengadilan.
Poltak juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap persoalan integritas aparat penegak hukum.
Ia menilai keberadaan oknum hakim yang diduga mempermainkan hukum dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama bagi kalangan kecil yang mencari keadilan.
“Apa jadinya kalau oknum hakim nakal terus berkeliaran dan mempermainkan hukum. Rakyat kecil mau berharap ke mana lagi kalau keadilan mulai terasa sulit dijangkau,” ujarnya.
Ia berharap Komisi Yudisial tetap konsisten mengawasi perilaku aparat peradilan demi menjaga marwah hukum di Indonesia. Selain itu, ia juga berharap pemerintah memperkuat penegakan hukum yang bersih dan adil bagi masyarakat. (YA/red)






