Lima Bulan, Polres Kobar Ungkap 21 Kasus Narkoba dan Ringkus 32 Tersangka

KOTAWARINGIN BARAT, Beritakalteng24.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, polisi berhasil mengungkap 21 kasus narkotika dengan total 32 tersangka yang diamankan.

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Theodorus Priyo Santosa, mengatakan para tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu yang memasok barang dari luar daerah sebelum diedarkan kembali di wilayah Kotawaringin Barat.

“Para pelaku menjual sabu dalam berbagai ukuran paket, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta agar lebih mudah dipasarkan kepada pembeli,” ujar Kapolres saat kegiatan pemusnahan barang bukti, Jumat (22/5/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 1.006,75 gram serta delapan butir ekstasi.

Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan dari puluhan laporan polisi yang ditangani Satresnarkoba Polres Kobar selama lima bulan terakhir.

Dalam kegiatan pemusnahan yang dilakukan usai mendapat penetapan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, sebanyak 901,81 gram sabu dimusnahkan. Sementara sisanya, yakni 104,94 gram sabu beserta delapan butir ekstasi, disisihkan sebagai barang bukti untuk proses persidangan.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat.

“Peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan jaringan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai empat tahun hingga 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati. (YA/red)