Barito Utara Pertahankan WTP, Bupati Shalahuddin Tegaskan Komitmen Perbaikan Tata Kelola

PALANGKA RAYA, Beritakalteng24.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-11 yang diraih secara berturut-turut.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, kepada Bupati Barito Utara H. Shalahuddin di Kantor BPK Perwakilan Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Jumat (19/6/2026).

Dalam sambutannya, Dodik Achmad Akbar menjelaskan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan empat kriteria utama, yakni kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Pada kesempatan tersebut, BPK juga menyerahkan LHP LKPD kepada Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Katingan. Dengan demikian, seluruh 15 entitas pemerintah daerah di Kalimantan Tengah telah menyelesaikan proses pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2025.

Meski kembali meraih opini WTP, BPK tetap memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan yang perlu segera ditindaklanjuti. Rekomendasi tersebut meliputi penyempurnaan penyusunan laporan keuangan, optimalisasi pendapatan daerah, efisiensi belanja, penataan aset, khususnya aset hibah, serta penyelesaian temuan terkait penganggaran dan kelebihan pembayaran.

Bupati Barito Utara H. Shalahuddin mengungkapkan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, opini WTP kali ini merupakan yang pertama diraih pada masa kepemimpinannya sekaligus mempertahankan tradisi pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.

“Terima kasih atas segala bimbingan dan arahan dari BPK RI. Kami telah menyusun action plan untuk menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi agar dapat diselesaikan tepat waktu,” ujar Shalahuddin.

Ia menegaskan seluruh perangkat daerah diminta segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan langkah nyata agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik.

“Setiap rupiah uang rakyat yang dikelola pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.

Bupati juga memastikan akan memantau langsung tindak lanjut seluruh rekomendasi BPK oleh masing-masing kepala perangkat daerah sesuai ketentuan, yakni paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Barito Utara Felix Sonadie Y. Tingan, Sekretaris Daerah Muhlis, jajaran kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Barito Utara, serta Bupati Barito Selatan dan Bupati Katingan beserta jajaran masing-masing.

LHP BPK tersebut diharapkan menjadi acuan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi penganggaran, legislasi, dan pengawasan, khususnya dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. (Red)