Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

Nasional2 Dilihat

JAKARTA, Beritakalteng24.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan status hukum tersebut diumumkan pada Sabtu (11/7/2026).

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta penggeledahan di sejumlah lokasi.

“Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang,” ujar Totok.

Penyidik menduga Febrie terkait dengan penanganan sejumlah perkara, di antaranya dugaan korupsi PT Asabri, pengadaan batu bara, dan Krakatau Steel. Selain dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga menerapkan sangkaan TPPU.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi, dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Mengundurkan Diri dari Jabatan Jampidsus

Di tengah proses hukum yang berjalan, Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Surat pengunduran dirinya telah diterima oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Menurut Anang, Kejaksaan Agung menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polri dan memastikan seluruh tugas serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Kejaksaan juga mengajak seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Polisi Dalami Barang Bukti Penggeledahan

Dalam perkembangan penyidikan, Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya masih mendalami kepemilikan rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, yang sebelumnya menjadi lokasi penggeledahan.

Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang asing serta rupiah yang jika dikonversi diperkirakan bernilai sekitar Rp476 miliar. Penyidik menyatakan seluruh barang bukti tersebut masih didalami untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Aparat penegak hukum belum menyampaikan secara rinci konstruksi perkara maupun langkah hukum lanjutan, termasuk mengenai kemungkinan penahanan terhadap tersangka. (red)