DPRD Mura Gelar Paripurna Ke-1 Masa Sidang II Tahun 2026

PURUK CAHU, Beritakalteng24.com – Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, menghadiri Rapat Paripurna Ke-1 Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Murung Raya dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Murung Raya, Jumat (5/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, unsur TNI-Polri, pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Rahmanto Muhidin membacakan pidato Bupati Murung Raya, Heriyus, yang menyampaikan bahwa penyerahan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Penyampaian pertanggungjawaban tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam pidato tersebut juga disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Murung Raya kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

“Pemerintah Kabupaten Murung Raya kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025,” ujar Rahmanto Muhidin saat membacakan pidato Bupati.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Murung Raya juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD, seluruh perangkat daerah, serta masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah sehingga opini WTP dapat kembali dipertahankan.

Melalui rapat paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan pembangunan daerah selama satu tahun anggaran.

Selain itu, laporan pertanggungjawaban tersebut diharapkan menjadi bagian dari evaluasi bersama dalam mewujudkan pembangunan yang selaras dengan visi dan misi Kabupaten Murung Raya menuju daerah yang semakin maju, mandiri, dan sejahtera. (red)