Hasil Pilrek UPR Tahap I: Thea Farina Puncaki Perolehan Suara Senat

PALANGKA RAYA, Beritakalteng24.com – Pemilihan Calon Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Tahap I periode 2026–2030 resmi digelar di Aula Rahan Rektorat UPR, Kamis (9/7/2026). Dari 43 anggota Senat yang memiliki hak suara, sebanyak 42 anggota hadir dan mengikuti proses pemungutan suara.

Berdasarkan hasil pemilihan, Dr. Thea Farina, S.H., M.Kn. memperoleh suara terbanyak dengan 16 suara. Posisi berikutnya ditempati Prof. Bhayu Rhama, S.T., M.B.A., Ph.D. dan Prof. Dr. Liswara Neneng, S.Pd., M.Si. yang masing-masing meraih 11 suara.

Sementara itu, Dr. Natalina Asi, M.A. memperoleh 4 suara sehingga tidak masuk dalam tiga besar calon rektor.

Rapat Senat yang berlangsung secara tertutup dipimpin Ketua Senat UPR, Prof. Dr. Petrus Poerwadi, M.S., didampingi Ketua Panitia Pemilihan Rektor, Prof. Dr. Joni Bungai. Proses pemungutan suara berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 10.30 WIB.

“Dari hasil pemilihan tadi, ada tiga calon yang menduduki tiga besar, yakni Dr. Thea Farina, Prof. Dr. Liswara Neneng, dan Prof. Bhayu Rhama. Ketiga nama ini akan disampaikan ke Kemendiktisaintek untuk dipertimbangkan dalam tahapan berikutnya menuju pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya,” ujar Prof. Petrus kepada awak media usai pemilihan.

Selanjutnya, ketiga kandidat tersebut akan mengikuti tahapan fit and proper test di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) sebelum memasuki proses pemilihan tahap kedua.

Prof. Petrus menjelaskan, pada pemilihan tahap II nantinya, proses pemungutan suara akan melibatkan anggota Senat UPR bersama perwakilan kementerian.

“Pada pemilihan tahap II akan dilakukan pemilihan kembali oleh anggota senat bersama kementerian. Suara senat sebanyak 43 suara, sedangkan kementerian memiliki 32 suara atau sekitar 35 persen dari total suara,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh suara dari pihak kementerian merupakan hak Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Suara tersebut dapat dibagi kepada seluruh calon ataupun diberikan kepada salah satu kandidat.

“Itu merupakan hak sepenuhnya Menteri,” pungkas Prof. Petrus. (Red