Polisi Tetapkan 9 Tersangka Penyerangan di Tumbang Kalemei

Kalteng, Katingan3 Dilihat

PALANGKA RAYA – Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Tengah terus mengembangkan penyidikan kasus penyerangan terhadap anggota kepolisian saat operasi pemberantasan narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, yang menewaskan tiga personel Polri.

Hingga Sabtu (11/7/2026), aparat telah mengamankan sembilan orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Sementara itu, tiga orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa dari hasil operasi gabungan, sembilan tersangka telah berhasil diamankan, termasuk bandar narkoba yang menjadi target utama operasi.

“Untuk tersangka yang sudah diamankan saat ini sudah ada sembilan orang, termasuk bandar atas nama Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie. Saat ini tim masih bekerja untuk menangkap tiga DPO,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026), sebagaimana dikutip dari detikcom.

Sementara itu, beredar informasi di masyarakat yang menyebut jumlah tersangka telah mencapai sepuluh orang. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang membenarkan informasi tersebut.

Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol. Adi Purnomo, delapan tersangka saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng. Sedangkan satu tersangka perempuan berinisial Dhea ditangani Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng.

Proses penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC Bareskrim Polri, Polda Kalimantan Tengah, dan Polres Katingan, di bawah pimpinan Kombes Pol. Handik Zusen dan Kombes Pol. Kevin Leleury.

Kasus ini menjadi perhatian nasional setelah operasi penangkapan terhadap jaringan peredaran sabu di Desa Tumbang Kalemei berujung bentrokan yang mengakibatkan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan gugur saat menjalankan tugas.

Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka sekaligus memburu tiga pelaku lain yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap aparat kepolisian. Polisi juga memastikan proses penegakan hukum akan dilakukan hingga seluruh pelaku berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun peran dari 9 tersangka yang ditahan di Mapolda Kalteng adalah :
1. Saldy alias Ateng (38), berperan membawa senjata api rakitan (senpi) dan menembak Anggota Satresnarkoba Polres Katingan selanjutnya melakukan provokasi terhadap warga sekitar.
2. Isnan Melani Pebriansyah alias Roby (27), berperan membawa senpi rakitan, memprovokasi warga, dan membuang jenazah Anggota Satresnarkoba Polres Katingan ke sungai.
3. Nimu (29), membawa tombak dan memprovokasi warga untuk melakukan pengejaran terhadap Anggota Satresnarkoba Polres Katingan.
4. Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi (21), peran memprovokasi warga dan membacok Anggota Satresnarkoba Polres Katingan menggunakan parang hingga tewas.
5. M Lupie (40), berperan membawa parang, senpi rakitan, dan menembak Anggota Satresnarkoba Polres Katingan.
6. Bio (29) merupakan bandar narkoba yang ikut menyerang dan menganiaya Anggota Satresnarkoba Polres Katingan menggunakan senpi rakitan dan parang serta memprovokasi warga sekitar melakukan penyerangan.
7. Ramblan (25), pengedar sabu yang memprovokasi warga, membawa senpi rakitan, dan melakukan penembakan terhadap Anggota Satresnarkoba Polres Katingan hingga tewas.
8. Perie (43) berperan membawa senpi rakitan, mandau, dan menembak Anggota Satresnarkoba Polres Katingan hingga tewas.
9. Rino disebut terlibat dalam melukai Anggota Satresnarkoba Polres Katingan hingga tewas (berdasarkan informasi berkembang yang disampaikan dan diperoleh)
10. Dea Nabila alias Dea (22), terlibat dalam jaringan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah tersebut. Bahkan ada disebut-sebut dari yang bersangkutan ditemukan sejumlah barang bukti. (Red)