PALANGKA RAYA, Beritakalteng24.com – Polresta Palangka Raya melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial A (33) di kawasan Jalan Bangkirai, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kereng Bangkirai. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, anggota berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti diduga shabu. Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Yonika Winner Te’dang.
Setelah memastikan keberadaan terlapor, petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan pria berinisial A di rumahnya.
Saat dilakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan di lokasi yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan empat paket diduga narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kantong celana terlapor.
Selain paket shabu dengan berat kotor sekitar 1,93 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah sendok shabu, satu pak plastik klip, satu batang pipet kaca, satu korek api mancis, satu bong lengkap dengan sedotan, satu unit telepon genggam merek OPPO warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui milik terlapor. Petugas kemudian membawa terlapor beserta barang bukti ke Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Red)






