PANGKALAN BUN, Beritakalteng24.com – Dugaan korupsi dalam proyek pembangunan pabrik tepung ikan di Kabupaten Kotawaringin Barat akhirnya terungkap di meja hijau. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa dalam perkara yang sempat menjadi sorotan publik.
Dalam sidang yang digelar Selasa malam (28/4/2026), majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa. Persidangan berlangsung hampir tiga jam sebelum putusan dibacakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Nurwinardi, menegaskan bahwa vonis tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Setiap rupiah anggaran negara harus dipertanggungjawabkan dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Dalam amar putusan, terdakwa Muhamad Romy dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, denda Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp714,27 juta.
Sementara itu, Denny Purnama divonis dua tahun enam bulan penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp101,45 juta.
Terdakwa lainnya, Hepy Kamis, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta tanpa kewajiban uang pengganti.
Sedangkan Rusliansyah divonis tiga tahun penjara, denda Rp200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta. Seluruh terdakwa juga dibebankan biaya perkara.
Kasus ini menjadi gambaran bahwa proyek yang semestinya mendukung sektor perikanan daerah justru berujung pada kerugian negara akibat praktik penyimpangan.
Pihak kejaksaan menyatakan masih mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding. Di sisi lain, upaya pemulihan kerugian negara ditegaskan akan terus dilakukan hingga tuntas. (Ya/red)






