PALANGKA RAYA, Beritakalteng24.com – Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan dan ekspor mineral zirkon, ilmenite, dan rutil yang dilakukan PT Investasi Mandiri (IM) sejak 2020 hingga 2025 semakin terang. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi menetapkan dua tersangka pada Kamis (11/12/2025) malam, setelah memperoleh kecukupan alat bukti.
Kedua tersangka yakni Vent Christway (VC) selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara, serta Herbowo Seswanto (HS) selaku Direktur PT Investasi Mandiri.
Tersangka VC dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara tersangka HS dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, pada malam yang sama keduanya langsung digelandang ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 11 Desember 2025.
Kedua tersangka tampak mengenakan rompi tahanan merah dengan tangan terborgol. VC terlihat mengenakan kemeja batik lengan panjang, sementara HS mengenakan kemeja hijau lengan panjang yang digulung.
Aspidsus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo menjelaskan, tersangka VC diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT IM yang tidak sesuai ketentuan dalam kurun waktu 2020–2025.
VC juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB serta pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT IM.
Sementara itu, tersangka HS selaku Direktur PT IM diduga mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak sesuai aturan yang berlaku.
“HS juga diduga melakukan penjualan zirkon dan mineral turunannya, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor, secara tidak sah, serta memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan RKAB dan perpanjangan IUP OP,” jelas Wahyudi kepada wartawan di lobi Gedung Kejati Kalteng, Kamis malam.
Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp1,3 triliun, yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya telah dimintai keterangan beberapa kali,” ujarnya.
“Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan,” pungkasnya. (red)






