PALANGKA RAYA, Beritakalteng24.com – Tim gabungan Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah dan Unit Reskrim Polsek Pahandut berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah gerai Alfamart di Jalan Garuda, Kecamatan Jekan Raya.
Seorang terduga pelaku berinisial W.P. (22) berhasil diamankan di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Rabu (26/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat beraksi, helm, sandal, serta beberapa barang hasil kejahatan.
Kasus ini bermula dari aksi curas yang terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 23.03 WIB. Saat itu, pelaku bersama rekannya masuk ke dalam toko dan mengancam pegawai menggunakan senjata tajam sebelum menggasak uang tunai dan sejumlah barang dagangan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi tim gabungan dalam merespons laporan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal, khususnya yang meresahkan masyarakat seperti curas. Saat ini pelaku sudah diamankan dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya Iptu Helmi Hamdani mengungkapkan bahwa dari hasil pengembangan, pelaku diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Kota Palangka Raya.
“Pelaku diduga terlibat dalam sejumlah kasus curas berdasarkan laporan polisi sejak tahun 2023 hingga 2026. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain,” jelasnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan maupun keterlibatan pihak lain. (Tbn/red)






